Detail Berita

Kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJSK) adalah wajib bagi setiap orang termasuk Warga Negara Asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta. Untuk itu diperlukan kerjasama lintas sektoral karena untuk sosialisasi program harus melibatkan masyarakat sehingga sesuai visi BPJSK harus terwujud Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh Penduduk Indonesia pada tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pemasaran Kantor Cabang BPJSK Magelang Nugroho Teguh Benianto, S.Kep ketika melaksanakan sosialisasi kepesertaan BPJSK secara maraton di setiap Kecamatan di Kabupaten Temanggung belum lama ini.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan tersebut BPJSK meminta Perangkat Desa, Lembaga Desa dan Kelompok Masyarakat sampai tingkat RT untuk membantu mensosialisasikan pentingnya BPJSK. Kelompok masyarakat tersebut termasuk didalamnya adalah PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama di tingkat dusun/RW.

Peran Pokmas di wilayah RT juga diminta dari Sub PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat RT. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kader KB diminta sekalian memberi pencerahan tentang manfaat BPJSK melalui forum kegiatan di bidang KB seperti Posyandu, UPPKS, kelompok Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yang terdiri dari kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan sebagainya.

Ia menjelaskan seluruh penduduk Indonesia harus menjadi peserta program kesehatan nasional. “Target kepesertaan BPJSK itu harus tercapai pada akhir Desember 2018” tandasnya. Oleh karenanya sosialisasi kepada masyarakat dimulai dari sekarang.

Program Jaminan Kesehatan Nasional berlandaskan gotong royong yang berkeadilan. Yang tidak sakit membantu yang sakit, yang sakit tidak merasa mendapat beban berat untuk membiayai pengobatannya. Dicontohkan, seseorang yang menderita penyakit jantung dan harus dipasang ring biayanya mencapai Rp. 150 juta. Itu akan dirasa sangat berat jika harus ditanggung sendiri si penderita. Untuk Kabupaten Temanggung saja, paparnya, di tahun 2016 BPJSK harus membayar klaim pelayanan kesehatan peserta sebesar Rp. 180 Milyar, sementara iuran peserta hanya Rp. 46 Milyar setahun.

Mendaftar di desa

Pelayanan pendaftaran peserta BPJSK sekarang tidak lagi harus antri lama di Kantor BPJS. Tetapi akan mulai didekatkan sampai ke tingkat desa bahkan lewat telepon bebas bayar ke nomor 1500 400 juga bisa langsung dilayani. Formulir pendaftaran akan sediakan di Drop Box di kantor desa dan kantor kecamatan sehingga masyarakat dapat langsung mengambil dan mengisinya kemudian dilampiri fotokopi KK, KTP, buku tabungan calon peserta dan nomor HP.

 “Setelah diisi, ditaruh lagi di desa atau kecamatan dan petugas BPJSK akan mengambilnya kemudian calon peserta akan di SMS nomor Kode Virtual Account yang digunakan untuk membayar iurannya setelah 14 hari kerja” jelas Nugroho. Melalui pendekatan pelayanan ini, kata Nugroho, masyarakat diharapkan terdorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSK dan tidak menunggu sakit dulu. Adapun tempat bayar iuran dapat dilakukan di bank BRI, BNI46, Mandiri, alfamart, Indomart, Kantor Pos dan masih akan dikembangkan lagi tempat-tempat pembayaran agar lebih dekat dijangkau masyarakat. -(bhp)-