Detail Berita

Menindaklanjuti audiensi Tripartit Kabupaten Temanggung dengan Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung terkait bertumbuhnya UMKM Perkayuan dan Perusahaan kayu kesulitan bahan baku serta isu Pekerja menolak didaftarkan oleh Perusahaan pada Program BPJS Kesehatan karena telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung mengadakan Rapat Koordinasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama OPD terkait antara lain:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan;
3. Dinas Kesehatan; dan
4. Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinperinaker Temanggung, Ibu Dra.Sri Endang Praptaningsih, M.Si ini berjalan dengan lancar.
Hadir sebagai peserta,
1. Bapak Ponco dari Dinkopdag;
2. Ibu Tira Safira dari Bagian Hukum Setda;
3. Ibu Arum dari DPMPTSP;
4. Ibu Ambar dari Dinkes;
5. Ragil Budi Ilsyantoro, SH Kepala Bidang Hubinsyaker Dinperinaker;
6. Anglir Kanaka, SH; dan
7. Rozila Rahmadhani, SH, MHI Dinperinaker.

Adapun beberapa poin yang menjadi konsentrasi bersama:
1. maraknya UMKM Perkayuan yang tumbuh merupakan bentuk dari pelaku usaha dalam menangkap peluang.
2. kemudahan pengajuan perizinan yang dapat dilakukan secara daring oleh pelaku usaha, seperti pisau bermata dua. di satu sisi memberikan kemudahan, di sisi lain melahirkan PR baru bagi pemerintah dalam pengawasan kesesuaian data yg diinput dengan realita di lapangan.
3. batasan kriteria UMKM sangat longgar sehingga pelaku usaha diuntungkan pada beberapa norma ketenagakerjaan.
4. status PBI yang diberikan pemerintah untuk warga negaranya, memang menjadikan pekerja enggan di daftarkan BPJS Kesehatan oleh Perusahaan, karena beberapa bantuan pemerintah akan hilang dan pemerintah belum bisa menjamin statusnya akan kembali seperti semula apabila pekerja tersebut statusnya sudah nonaktif dari perusahaan.
5. kedepan, akan didiskusikan lebih lanjut terkait kemungkinan pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur kriteria dan kewajiban UMKM