Menindaklanjuti surat CV. Mirai Alam Sejahtera Nomor 001/HRD/MAS/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan, maka untuk menyamakan pemahaman terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Perusahaan telah dilakukan asistensi oleh JF MHI Rozila Rahmadhani,SH dan Anglir Kanaka,SH yang dihadiri oleh Perwakilan Perusahaan CV. Mirai Alam Sejahtera dan pengurus Serikat Pekerja Mirai Alam Sejahtera. Asistensi dilaksanakan hari Selasa 27 Mei 2025 di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pembinaan yang merupakan tugas MHI, disamping pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
