Detail Berita

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 659 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung meraih Predikat "PELAYANAN PRIMA" (A)dengan Nilai 4.73 (Peringkat 5 Nasional di lingkungan Dindukcapil dari 360 Kabupaten)

Kami mengucapkan Terima Kasih atas dukungan dan arahan Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Temanggung serta dukungan dan kerjasamanya dari seluruh Kepala OPD se- Kabupaten Temanggung khususnya Mitra Dindukcapil , Camat dan Lurah / Kepala Desa Se-Kabupaten Temanggung.

 

https://www.instagram.com/p/DJTpiSXTWf0/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==