Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung tengah melaksanakan program Instalasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Desa, sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di tingkat desa.
Desa-desa yang memenuhi syarat instalasi SIAK adalah desa dengan capaian kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 30?ri jumlah penduduk, serta telah tersedia jaringan infrastruktur Kominfo yang memadai.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Dengan adanya SIAK Desa, operator desa dapat mengakses data kependudukan terkini secara langsung, serta membantu warga dalam proses verifikasi dan aktivasi IKD secara mandiri. Kini, warga yang ingin melakukan verifikasi IKD tidak perlu ke kantor Disdukcapil, cukup datang ke kantor desa yang telah memiliki sistem SIAK.
Sampai hari ini, tercatat sebanyak 61 desa di Kabupaten Temanggung telah berhasil menjalankan instalasi SIAK Desa. Target awal program ini adalah menjangkau 100 desa dari total 289 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Temanggung. Dan pada tanggal 5-8 Mei 2025 , telah berhasil melakukan instalasi SIAK Desa di sejumlah wilayah, antara lain:
Desa Watukumpul, Kecamatan Parakan
Desa Traji, Kecamatan Parakan
Desa Kedu, Kecamatan Kedu
Desa Salamsari, Kecamatan Kedu
Desa Munggangsari, Kecamatan Ngadirejo
Desa Bagusan, Kecamatan Parakan
Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu
Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu
Desa Glapansari, Kecamatan Parakan
Desa Campuranom, Kecamatan Bansari
Desa Karangtejo, Kecamatan Kedu
Desa Jumo, Kecamatan Jumo
Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan kemudahan layanan publik, serta mendukung transformasi digital menuju pemerintahan desa/kelurahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kira kira, desa mana lagi yang yang akan mendapatkan intalasi aplikasi SIAK? apakah desamu sudah??
