Selasa, 6 Mei 2025 — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung kembali menggelar program jemput bola di dua desa di Kecamatan Tretep, yakni Desa Simpar dan Templsari. Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan pembuatan akta kematian dan akta kelahiran, serta disertai sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan masih banyak warga yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Kondisi ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian data kependudukan yang berpengaruh pada berbagai layanan publik, termasuk daftar pemilih. Merespons hal itu, Disdukcapil Temanggung melakukan pendekatan langsung ke masyarakat dengan memfasilitasi pembuatan akta kematian secara kolektif di desa-desa.
Di sisi lain, berdasarkan Basis Data Nomor Induk Kependudukan (BNBA) dari Kementerian Dalam Negeri, ditemukan pula bahwa sejumlah anak usia 0 hingga 18 tahun belum memiliki akta kelahiran. Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil tidak hanya menyediakan layanan di tempat, tetapi juga memberikan kemudahan administratif berkat kerja sama dengan pemerintah desa.
Selain pelayanan administrasi, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan—terutama akta kelahiran dan akta kematian—dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan sosial lainnya.
Dengan kegiatan jemput bola ini, Disdukcapil Temanggung berharap dapat terus menjangkau masyarakat hingga ke pelosok, demi mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik yang merata serta inklusif.
