Detail Berita

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul telah dijamin oleh Undang-Undang
Di Kabupaten Temanggung telah tercatat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Serikat Pekerja/Serikat Buruh baik yang berafiliasi maupun mandiri.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Cq. Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja sebagai unit yang bertugas melakukan Pembinaan Organisasi Pekerja dan Organisasi Pengusaha pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 23 dan 24 Mei 2025 bertempat di Hotel Atria melaksanakan “Edukasi Hubungan Industrial" dengan peserta Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan di Wilayah Kabupaten Temanggung yang organisasinya telah mempunyai Nomor Bukti Pencatatan. Maksud dilaksanakannya Edukasi Hubungan Industrial agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Hadir Pemateri Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bapak Wahyu Hartono, SH. MH, dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Bapak Dwi Maryoso, SH. MAP.
Edukasi HI dibuka oleh Bupati Temanggung, Bapak Agus Setiawan, SE. Dalam sambutannya Bupati berpesan bahwa hubungan antara Pekerja/Buruh, Pengusaha dan Pemerintah adalah hubungan yang mutualisme sehingga harus asah asih asuh, sehingga harmonisasi dalam wadah LKS Tripartit harus dijaga bersama-sama.
Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Dra. Sri Endang Praptaningsih, M.Si sebagai Ketua Penyelenggara bahwa terselenggaranya Edukasi Hubungan Industrial sebagai bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Temanggung kepada Pekerja/Buruh yang perlu ditingkatkan Sumber Daya Manusianya.