Menindaklanjuti Sidang Mediasi I antara CV. Sinar Sengon Sejahtera vs Ibu Muntomimah tgl. 7 Mei 2025 yg lalu, pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung menggelar Sidang Mediasi II di Ruang Mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja.
Hadir Kuasa Hukum Bu Muntomimah, Fatkhulloh, SH selaku Pemohon, dan Kuasa Hukum CV. Sinar Sengon Sejahtera selaku Termohon saudara Yuniarto SH dan saudara Tri Widyawati, SH.
Dalam Mediasi yang difasilitasi oleh:
1. Ragil Budi Ilsyantoro, SH;
2. Debbrita Arsiyastuti, SSos;
3. Anglir Kanaka, SH; dan
4. Rozila Rahmadhani, SH;
Pemohon Inperson tidak bisa hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan sehingga komunikasi dilakukan menggunakan telepon video secara daring. Pada kesempatan ini juga, Pemohon menyampaikan tuntutannya secara langsung kepada Termohon. Namun Termohon belum bisa memenuhi tuntutannya dengan alasan perusahaan sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik sehingga belum sepakat. Untuk itu Mediator memberikan batas waktu hingga hari Senin tanggal 19 Mei 2025 agar Para Pihak memberikan jawaban sepakat atau tidak. Apabila belum sepakat, maka Mediator akan mengeluarkan anjuran. Dan apabila sepakat Mediator akan membantu Para Pihak menyusun Perjanjian Bersama.
