Menindaklanjuti surat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Wahyudi, S.H., Fatkhulloh, S.H. dan Rekan Nomor 003/WSH/IV/2025 Tanggal 23 April 2025 perihal Permohonan Mediasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung mengundang CV. Sinar Sengon Sejahtera selaku Termohon pada Sidang Mediasi I pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Mediasi Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat.
Penyelesaian perselisihan melalui Mediasi yang difasilitasi MHI:
1. Ragil Budi Ilsyantoro, SH;
2. Anglir Kanaka, SH; dan
3. Rozila Rahmadhani, SH;
dihadiri Fatkhulloh, SH kuasa hukum dari Ibu Muntomimah selaku Pemohon, dan Yuniarto SH dan Tri Widyawati, SH sebagai Termohon mewakili CV. Sinar Sengon Sejahtera.
Pada Sidang Mediasi I tersebut, Termohon belum melengkapi Surat Kuasa sebagai syarat formil untuk menjelaskan Legal Standing sebagai wakil Termohon. Untuk itu Kuasa Pemohon keberatan sehingga Sidang Mediasi I tidak dapat dilanjutkan. Sidang Mediasi II yang dijadwalkan pada hari Rabu 14 Mei 2025 pukul 08.00 WIB.
Namun demikian MHI sebelum mengakhiri Mediasi I berpesan kepada Para Pihak agar tetap mengupayakan penyelesaian perselisihan dengan mengoptimalkan komunikasi, dan memberitahukan MHI apabila sudah ada kesepakatan agar dapat difasilitasi pembuatan Perjanjian Bersama.
