Inspektorat Kabupaten Temanggung – Koordinasi
Waktu : Senin - Selasa, 28-29 April 2025
Tempat : Aula Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat
Kegiatan : Audit Ketaatan Desa Ngipik Tahun 2024
Tim Irban IV Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan Audit Ketaatan di Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat untuk Tahun Anggaran 2024.
Desa Ngipik merupakan salah satu desa yang termasuk dalam kategori Desa Perluasan Anti Korupsi. Dalam rangka mendukung program tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung melakukan audit guna memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan, telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek yang menjadi fokus dalam audit ini meliputi:
- Pengelolaan pendapatan desa
- Pengadaan barang dan jasa
- Penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
- Pengelolaan aset desa
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat teridentifikasi potensi perbaikan serta penguatan sistem tata kelola, sehingga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus ditingkatkan.