Detail Berita

Oleh : Boni Indra Permana (Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sebelas Maret Surakarta)

     Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih sekitar 1 tahun di Tanah Air Indonesia Raya telah menyebabkan sejumlah usaha mengalami penurunan. Hal Ini tentunya menjadi sebuah pukulan keras bagi semua kalangan, termasuk para pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha berskala besar. Hampir seluruh sektor bisnis berjuang melawan keterpurukan, bahkan tak sedikit yang terpaksa gulung tikar.

      Bisnis berskala mikro dan kecil dirasa merupakan skala usaha yang paling rentan terdampak dari pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan antara lain :

  1. Usaha tidak memiliki lingkup konsumen yang luas (masih disekitar lingkungan usaha),
  2. Pembeli merasa enggan untuk membeli karena sedang terjadi pandemi,
  3. Usaha tidak memiliki cadangan Sumber Daya untuk membantu menghadapi masa-masa penurunan, dan
  4. Cash flow terhambat.

     Berdasarkan fakta – fakta diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk mempertahankan usaha terutama usaha mikro kecil, maka usaha perlu memperluas lingkup konsumen yang lebih besar dibanding lingkup bisnis saat ini. Dengan memperluas lingkup konsumen, hal ini dapat meningkatkan konsumen potensial untuk membeli produk/jasa yang dijual. Harapannya, dengan bertambahnya transaksi akan meningkatkan kadar perputaran uang dalam usaha dan meningkatkan produktivitas.

     Kemudian, bagaimana cara usaha mikro kecil mampu memperluas lingkup konsumen yang mereka miliki dengan segala keterbatasan sumber daya dan keadaan yang membatasi segala kegiatan operasional seperti saat ini? Salah satunya adalah dengan memasarkan produk secara online. Banyak cara yang dapat diambil untuk memasarkan produk secara online agar dapat dilihat oleh masyarakat luas, yaitu dengan :

  1. Mempromosikan produk melalui sosial media,
  2. Menjual produk menggunakan Jasa Marketplace yang tersedia, dan
  3. Memanfaatkan omnichannel yang ada.

     Pandemi yang berjalan hampir 1 tahun di Indonesia dirasa telah mengubah perilaku dan tren berbelanja konsumen. Transaksi jual beli sebagian besar kini bergeser ke transaksi secara online / daring. Produk-produk yang tadinya dibeli langsung di toko kini dibeli melalui website atau marketplace, baik produk kebutuhan pokok maupun kebutuhan pelengkap.

     Jangan anggap hal ini sebagai halangan, melainkan sebuah peluang bagi usaha mikro kecil. Perlu dipahami bahwa hal ini juga memberikan peluang bagi seluruh usaha mikro kecil untuk mulai melakukan transisi dari usaha konvensional menjadi usaha modern dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan tujuan untuk memperluas lingkup konsumen yang dapat membeli barang yang dijual. Namun, dibalik manisnya janji dan harapan yang diberikan oleh pasar online, harmonisasi antara omnichannel yang dimiliki (toko online, toko fisik, dan sarana media sosial sebagai sarana pemasaran) harus tetap dijaga keseimbangannya dengan tidak mengorbankan salah satu channel.

      Tren ini diperkirakan akan terus berlanjut meskipun setelah pandemi berakhir, hal ini berdasarkan kebiasaan pembelian konsumen yang telah terbiasa bertransaksi secara online. Brand dan bisnis offline pun diperkirakan akan ikut merambah ke transaksi melalui media online. Ini akan mengakibatkan tingkat kompetisi di e-commerce semakin ketat. Berdasarkan kemungkinan tersebut, akan muncul permasalahan baru dimana sumber daya usaha mikro kecil yang terbatas tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen yang besar.

      Lantas cara apa yang dapat ditempuh untuk menutupi kekurangan sebuah usaha mikro kecil berupa keterbatasan Sumber daya yang tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen agar dapat terus bersaing dengan usaha lain?

      Salah satu caranya adalah membuat sebuah kelompok usaha dengan pengusaha lain yang serupa. Harapan dari dibentuknya sebuah kelompok usaha adalah agar masing masing pengusaha dapat bertukar informasi dan saling memenuhi kebutuhan konsumen dengan menyuplai sumber daya ke pengusaha lain dalam 1 kelompok yang membutuhkan. Hal ini tentunya berdasarkan ketentuan dan kesepakatan yang dibuat secara seksama sebelum kelompok usaha dibentuk.

        Dengan mempertimbangkan beberapa hal diatas, diharapkan dapat memberikan ide, masukan dan insight bagi para pengusaha terutama usaha mikro dan kecil dalam mempertahankan usahanya di masa pandemi ini.