Minggu,16 Maret 2025. Petugas TPA-IPLT memberikan pelayanan penyedotan lumpur tinja sebagai tindak lanjut SE Bupati Temanggung nomor 660.1/020 Tahun 2024. Penyedotan dilakukan pada septic tank rumah ASN atas nama Ibu Rodhi Rosidah, dengan alamat RT 01 RW 02 Lingkungan Dompon Kelurahan Kowangan . Penyedotan lumpur tinja dalam rangka mensukseskan capaian sanitasi aman di kabupaten Temanggung. Diharapkan semua ASN yang berdomisili di Kabupaten Temanggung untuk dapat mengisi link : https://bit.ly/TemanggungAksesSanitasiAman guna keberhasilan program L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) di Kabupaten Temanggung.Untuk informasi penyedotan lumpur tinja dapat menghubungi nomor pelayanan 0895321379130.
