Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinpermades Temanggung, Biwani Kurnia Wahdha Putri, menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Penataan Perangkat Desa di Desa Mojotengah, Kecamatan Kedu, Jumat (7/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan panitia seleksi terkait ketentuan serta prosedur dalam pengangkatan dan penataan perangkat desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Biwani Kurnia Wahdha Putri menyampaikan bahwa transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi perangkat desa harus menjadi prioritas utama guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan dan penataan perangkat desa dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.

@pemkabtmg @mediacentertemanggung