Detail Berita



Temanggung – Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung mengundang BPJS Kesehatan, RSUD Temanggung serta Dinas Sosial dalam rapat kerja sebagai tindak lanjut atas beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan pelayanan pasien dengan menggunakan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Sindoro, Kantor DPRD Kabupaten Temanggung.

“ada laporan dari masyarakat, informasi bahwa pelayanan akses BPJS di rumah sakit ini maksimal hanya tiga hari, kami konfirmasi,” ujar Riyadi Kaunaen Ketua Komisi D

Siti Fathul Hidayah Kepala BPJS Kabupaten Temanggung menjelaskan adanya miss terkait dengan pelayanan BPJS yang terbatas selama 3 hari, ia mengungkapkan bahwa pihaknya mengacu sesuai dengan hasil analisis medis yang dilakukan oleh dokter. Artinya jika dalam 3 hari pasien belum dinyatakan sembuh maka pasien masih bisa menggunakan pelayanan BPJS.

Mendengar hal ini Riyadi mendorong agar pihak-pihak terkait dapat memberikan sosialisasi secara komprehensif agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat

“perlu memberikan sosialisasi komprehensif kepada masyarakat, supaya hal ini betul betul bisa dipahami, bisa jelas, terang di masyarakat, jadi masyarakat tidak simpang siur baik itu terkait iuran, terkait pelayanan,” tegasnya

Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung akan terus melakukan monitoring terhadap pelayanan kesehatan dan juga mendorong agar perusahaan pemberi upah yang ada di Kabupaten Temanggung untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

https://www.instagram.com/p/DGxNb87x_Ii/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==