Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kegiatan membantu pelaku usaha dalam mengurus NIB. Pendampingan ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui daring.
Manfaat Pendampingan Pembuatan NIB antara lain:
1. Membantu pelaku usaha mengatasi kendala administratif
2. Meningkatkan akses pelaku usaha ke sumber daya dan peluang
3. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaku usaha
4. Membantu pelaku usaha memahami pentingnya NIB
5. Membantu pelaku usaha mendapatkan kemudahan legalitas usaha
Terima kasih warga kecamatan @kecamatanjumo
Sampai jumpa lagi di pendampingan berikutnya
