Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, bersama Bidang Pemdes menghadiri mediasi permasalahan Tanah Kas Desa antara Desa Karangtejo dan Desa Danurejo yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kedu, Selasa (11/2/2025).
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua desa, pihak kecamatan, serta instansi terkait guna mencari solusi terbaik atas sengketa tanah yang terjadi. Dalam kesempatan tersebut, Umi Lestari Nurjanah menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan kepentingan bersama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Diharapkan, melalui pertemuan ini dapat ditemukan titik terang dalam penyelesaian permasalahan yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kedua desa dapat menjalankan pembangunan dan pengelolaan tanah desa secara optimal.
