Hai sobat invest, Rabu, 5 Februari 2025 telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan formulir UKL-UPL untuk permohonan persetujuan lingkungan pembangunan Dinding Penahan Tebing (DPT) dan groundsill sungai Galeh yang berada di wilayah Kecamatan Parakan oleh tim teknis Persetujuan Lingkungan
Sebelumnya dilaksanakan verifikasi lapangan ke lokasi yang dimohonkan.
Verifikasi lapangan persetujuan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa kondisi lingkungan hidup dan potensi dampak dari rencana usaha. Verifikasi ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data pemohon dan memberikan informasi kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan verifikasi lapangan persetujuan lingkungan ini adalah untuk Mengetahui dampak lingkungan dari usaha atau kegiatan, Mengidentifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, Sebagai syarat penerbitan Persetujuan lingkungan