OSS digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Bagi sobat invest yang belum melegalkan usahanya, yuk buruan bikin Nomor Induk Berusaha secara mandiri atau kunjungi gerai DPMPTSP di MPP Talaga Sevaka ya, salam Investasi