Detail Berita

Sobat Invest, mimin kasih informasi terkait Permohonan KKPR ya sobat invest
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.

Namun Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Diberikan Kemudahan Dengan Hanya Perlu Menyampaikan Pernyataan Mandiri, Yang Sudah Tersedia Dalam OSS Berbasis Risiko, Bahwa Lokasi Usaha Telah Sesuai Dengan Tata Ruang Dan Bersedia Dikenakan Sanksi Sesuai Peraturan Yang Berlaku Jika Di Kemudian Hari Ditemukan Ketidaksesuaian.

Bagi Pelaku Usaha Yang Sudah Memiliki Izin Lokasi Dan Masih Berlaku Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Maka Izin Lokasi Tersebut Tersebut Masih Dapat Digunakan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat, Antara Lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021

KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:
1. Pemanfaatan Ruang;
2. Perolehan Tanah;
3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
4. Penerbitan Hak Atas Tanah.