Detail Berita

Sobat invest, Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengonfirmasi bahwa barang atau dokumen telah hilang. SKTLK dapat digunakan sebagai bukti untuk mengurus dokumen baru atau duplikat.

Nah, jika sobat invest kehilangan dokumen bisa mengurus Surat Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di gerai Polres Temanggung yang ada di MPP Talaga Sevaka ya sobat invest