Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah proses untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).
Untuk melakukan validasi KKPR, pemohon perlu memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk validasi KKPR, antara lain:
1. KTP pemohon
2. FC Sertifikat tanah
3. Informasi status penguasaan lahan
4. Denah lokasi atau koordinat lokasi
5. Surat permohonan validasi KKPR