NIB merupakan identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk mengurus perizinan berusaha. NIB terdiri dari 13 digit angka khusus untuk setiap permohonan.

NIB dapat digunakan untuk: Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), Hak akses kepabeanan, Mempermudah pengajuan bantuan usaha mikro, Mempermudah akses permodalan.

Ayo legalkan usahamu dengan memiliki NIB