Rabu, 22 Januari 2025 Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan bertajuk Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Temanggung Tahun 2025, yang dihadiri oleh 19 (sembilan belas) SP/SB dari 25 (dua puluh lima) SP/SB yang tercatat pada Dinperinaker Temanggung.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.15.13.2/1 tanggal 4 Januari 2025 perihal Pendataan Verifikasi Keanggotaan SP/SB dengan tujuan untuk memperoleh data keanggotaan SP/SB yang lengkap dan akurat.
