Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung bersama Pegawai Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang Sri Rahayu, SE melaksanakan pembinaan norma ketenagakerjaan di CV. Parikesit dan CV. Rizqi Hadi Putra 2 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.
CV. Parikesit yang baru saja menjalankan bidang usahanya diberikan pembinaan agar melaksanakan norma-norma dasar ketenagakerjaan seperti upah pekerja yang harus sesuai dengan UMK, kewajiban membuat Peraturan Perusahaan, dan kewajiban mengikutsertakan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pembinaan yang diberikan mendapatkan sambutan baik oleh Pak Didit selaku Kepala Pabrik sebagai perwakilan dari Pengusaha, dan bersedia mengupayakan komunikasi kepada Pemilik sehingga kedepannya pabrik dapat berjalan sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
Kunjungan berikutnya adalah monitoring norma ketenagakerjaan di CV. Rizqi Hadi Putra 2. Berdasarkan dialog dengan Indah Safitri selaku HRD, ditemukan bahwa norma dasar ketenagakerjaan belum sesuai ketentuan antara lain upah yang diberikan belum sesuai UMK, belum adanya Peraturan Perusahaan dan belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
