Jum'at 24 Januari 2025, Dinperinaker Kab. Temanggung melalui Tim Verifikasi Lapangan Perizinan LPKS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) meninjau lokasi dan kelengkapan sarana prasarana LPKS.
Terdapat 4 (empat) titik kantor LPKS yang ditinjau antara lain LPKS Sekolah Tani Masyarakat (pelatihan pertanian dan ternak), LPKS Tuti Modiste (pelatihan jahit), LPKS Sardja Hadi Sardjana (pelatihan jahit) dan LPKS ABA Institute (pelatihan bahasa inggris) . Tujuan kunjungan lapangan ini adalah memastikan bahwa LPKS sudah menerapkan standar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
Kekurangan dokumen persyaratan akan dilengkapi oleh masing-masing LPKS dan akan disampaikan kepada Tim Verifikasi LPKS Dinperinaker, sebelum diterbitkan izin operasional melalui sistem OSS.