Detail Berita

Rapat site plan yang diadakan pada tanggal 08 Oktober 2020 di Ruang Meeting Kantor DPMPTSP Kab. Temanggung Lt.2 dihadiri oleh tim teknis DPU, DPH, DPMPTSP dan DISHUB, serta pemohon. Rapat membahas 2 perusahaan yang mengajukan perubahan siteplan karena akan diadakan penambahan bangunan di lokasi perusahaan, kedua perusahaan tersebut adalah PT CJWI, dan PT Rio Akbar Mandiri yang juga menghadiri rapat hari ini sebagai pemohon.

Hasil rapat site plan hari ini adalah karena terdapat beberapa berkas yang belum dilengkapi, maka pemohon diharapkan dapat melengkapi berkas berkas yang diperlukan, serta melaksanakan saran saran dan masukan yang diberikan oleh tim teknis yang hadir agar proses perubahan site plan dapat dilanjutkan dengan tetap mengikuti ketentuan yang ada.