Rabu, 04 Desember 2024
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 6 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, dan Tembarak
Terhadap 6 permohonan tersebut 3 permohonan dapat dikabulkan karena kondisi pohon sudah mati dan membahayakan pengguna jalan dan terhadap permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.