Detail Berita

Hari ini, Rabu Tanggal 07 April 2021 Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menindaklanjuti pengaduan dari warga di Dusun Pandean, Desa Pandemulyo, Kec. Bulu tentang keberadaan Peternakan Ayam Petelur di Dusun tersebut. Pertemuan ini didasari oleh karena tidak terpenuhinya kesepakatan warga dengan pemilik peternakan yang difasilitasi oleh kepala Desa Pandemulyo yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2020. DPRKPLH memfasilitasi Mediasi antara kedua belah pihak. Hadir perwakilan dari Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH, Dinas Penanaman Modal, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, SATPOL PP dan Damkar, Sekcam Bulu, Kades Pandemulyo, Kadus Pandean, Ketua RW, Ketua RT, Warga dan Pemilik Peternakan. Hasil akhir berupa Berita Acara yang ditandatangani para pihak, selama 3 bulan kedepan peternakan Ayam tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dan pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup serta pendampingan dari Desa Pandemulyo dan Kecamatan Bulu. Dari hasil pertemuan ini diharapkan pelaku kegiatan/usaha melakukan kegiatan/usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada sehingga, warga dapat menikmati hak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang layak.