Pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024, bertempat di Ruang Prau Bappeda Temanggung dilaksanakan Paparan Akhir Analisis Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah (IKUPD) Kabupaten Temanggung tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Tim P5 Universitas Diponegoro Semarang, perwakilan Perangkat-Perangkat Daerah terkait, serta perwakilan dari BAPPEDA Kabupaten Temanggung.
Dalam kegiatan ini dipaparkan beberapa hal penting yang berkaitan dengan IKUPD Kabupaten Temanggung sebagai berikut:
- Kajian Indikator Kinerja Utama Pembangunan Daerah (IKUPD) Kabupaten Temanggung pada tahun 2024 ini dilakukan untuk me-review hasil kajian serupa di tahun 2023 lalu, yakni Kajian Indikator Kinerja Utama Pemerintahan Daerah (IKUPD). Namun pada tahun ini Indikator yang dihitung adalah Indeks Rasa Aman, Indeks Pembangunan Kebudayaan, dan Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah. Pemilihan tersebut didasari oleh acuan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023-2026 yang disusun sebagai panduan bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan setelah masa jabatan Bupati berakhir pada tahun 2023. Sebagai hasilnya, pengukuran indikator kinerja utama dimulai pada tahun 2024 dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Temanggung 2023-2026. Meskipun RPJMD 2018-2023 telah berakhir, dokumen tersebut tetap menjadi acuan penting dalam penyusunan IKUPD 2024 dalam menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi jangka menengah yang menjadi landasan bagi pembangunan daerah selama lima tahun terakhir. RPD Kabupaten Temanggung 2023-2026 meneruskan prinsip-prinsip dan tujuan strategis dari RPJMD untuk memastikan keberlanjutan dan kesesuaian dengan visi jangka panjang yang telah ditetapkan.
- Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif, yang menekankan pada pelibatan berbagai aktor lokal, baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat. Pendekatan partisipatif ini utamanya dilakukan pada kegiatan survei primer maupun FGD. Kajian ini berupa Riset Aksi (action riset) yang di dalamnya terdapat elaborasi antara kajian akademis ilmiah dengan kebutuhan pembangunan, kesiapan stakeholder, dan kapasitas sumber daya eksisting. Esensi dari pelaksanaan kajian ini merupakan kegiatan evaluasi ex-ante, yakni evaluasi yang dilakukan setelah program/kegiatan dilaksanakan. Mengacu pada Gambar G-B.5 pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 tahun 2017, kegiatan penilaian indikator kinerja ini dilakukan pada indikator keluaran (output) dan hasil (outcomes). Indikator keluaran berisi analisis penilaian terhadap capaian pelaksanaan program/kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, pada indikator hasil fokus pada penilaian capaian dan manfaat dari program/kegiatan yang dilaksanakan menurut perspektif masyarakat.
- Kegiatan ini akan menghasilkan rekomendasi program dan kegiatan Perangkat Daerah dan tindak lanjut terhadap nilai yang ada. Rekomendasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja pembangunan daerah Kabupaten Temanggung terutama bagi Perangkat Daerah sehingga dapat menghasilkan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu, rekomendasi dari kegiatan ini juga dapat meningkatkan pencapaian pembangunan daerah sesuai dengan target yang telah dirumuskan pada RPJMD.
#terusbergerak
#terusberinovasi
@pemkabtmg
@mediacentertemanggung