Hari Senin tanggal 25 November 2024 bertempat di Aula Adipura DPRKPLH Kabupaten Temanggung, dilaksanakan Paparan Akhir Penyusunan DDDTLH Kabupaten Temanggung Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh DPRKPLH dan dihadiri oleh Tim Penyusunan DDDTLH Kabupaten Temanggung.
Tujuan Penyusunan DDDTLH adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta perumusan kebijakan program pembangunan daerah, dan tersedianya basis data untuk penyusunan dokumen lingkungan hidup untuk dasar penentuan kebijakan dan program yang berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi:
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilyah;
- Peraturan Menteri LHK No. 52 Tahun 2016 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Pusat Pengendalian Ekoregion;
- Keputusan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 146/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2023 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional.