Detail Berita

Apa sih PIRT itu?
PIRT merupakan kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dalam memasarkan produk industri rumah tangga, para pemilik usaha disarankan untuk mengurus sertifikasi produksi yang disebut juga dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Sertifikasi ini merupakan penilaian standarisasi kemanan, mutu, dan gizi pangan bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Berikut adalah beberapa manfaat dari izin PIRT:
1. Produk Sudah Layak Edar
Produk pangan yang sudah memiliki izin PIRT, berarti produk tersebut telah teruji dan layak untuk diedarkan di pasaran.

2. Terjaminnya Keamanan Produk
Manfaat lain adalah terjaminnya keamanan dan mutu produk, karena produk harus diuji dan diseleksi oleh dinas kesehatan sebelum produk mendapat izin PIRT. Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait.

3. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Dengan adanya Izin PIRT maka kepercayaan pelanggan akan meningkat, pasalnya kemanan dan mutu produk yang telah terjamin. Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen.

4. Produk Bebas Dipasarkan Luas
Manfaat berikutnya adalah produk usahamu bebas dipasarkan hingga ke luar daerah, baik dalam provinsi maupun luar provinsi di Indonesia. Hal itu membantu pelaku UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

5. Meningkatkan Jumlah Penjualan
Dengan memiliki izin PIRT, produk dapat secara bebas dipasarkan ke mana saja, sehingga membuka pangsa pasar lebih luas, yang tentu akan meningkatkan jumlah penjualan.