Menindaklanjuti surat PT. Kayu Sengon Industri Nomor: 01/HRD/11-2024 tanggal 12 November 2024 Perihal Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, maka untuk menyamakan pemahaman terhadap pengaturan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Bersama, Perwakilan Perusahaan PT. Kayu Sengon Industri, perwakilan Serikat Karyawan Manunggal Sejahtera PT. Kayu Sengon Industri serta JF MHI Debbrita Arsiyastuti, S.Sos , Rozila Rahmadhani, SH dan Anglir Kanaka, SH melakukan asistensi pada hari Kamis, 21 November 2024 bertempat di Ruang Mediasi/Kaukus Bidang Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja.