Kegiatan paparan penyusunan Naskah Akademik dan Kajian Akademik oleh Tim Ahli UNS bersama Tim Propemperda DPRD Kab. Temanggung terkait Rancangan Perda Kabupaten Temanggung Tahun 2025.
Sehubungan dengan ditetapkannya UU No. 3 Th. 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Th. 2014 tentang Desa, serta banyaknya perubahan regulasi yang mengatur tentang Desa, maka Dinpermades Kab. Temanggung mengusulkan Perubahan Raperda atau penyusunan Raperda baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, antara lain:
1. Perda No. 12 Th. 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
2. Perda No. 13 Th. 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
3. Perda No. 14 Th. 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
4. Perda No. 15 Th. 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa.
Keempat Perda tersebut diatas, diusulkan untuk dicabut, dan disusun Raperda Baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didalamnya mencakup keseluruhan pengaturan tentang Desa (Pemerintahan Desa).
Wyndham Garden Yogyakarta, 19-21 November 2024.